Perananan sistem pengaturan good governance
PERANAN SISTEM PENGATURAN,
GOOD GOVERNANCE
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen Pengampu : Hilmiatus Sahla,SE.I,ME.I
Disusun Oleh:
SEMESTER IV A
Kelompok I
Alfina Nita Talia (19030013)
Sri Wahyu Ramadana (19030026)
Idhul Afdiansyah (19030027 )
Fachriza Maulana Annur (19030039)
Hairuddin Ilmi Hutahayan (19030038 )
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ASAHAN
2021
Kata Pengantar
Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Etika Bisnis tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW yang syafa’atnya kita nantikan kelak. Penulisan makalah berjudul “Pengaturan Good, Governance”. Kami mengucapkan rasa terimakasih yang sebanyak-banyaknya untuk Ibu Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I. Selaku dosen mata kuliah Etika Bisnis yang telah menyerahkan kepercayaannya kepada kami guna menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Penulis
Kelompok I
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 3
Tujuan Penulisan 3
BAB II PEMBAHASAN 5
Peran Sistem Pengatur Good Governance 5
Pengaturan Good Govername 5
Defenisi Peraturan 6
Karakteristik Good Governance 7
Pengertian Good Corporate Governance 9
BAB III PENUTUP 11
Kesimpulan 11
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUA
Latar Belakang
Penelitian-penelitian berkaitan dengan good governance selama beberapa tahun belakangan ini antara lain dilakukan ole Fuenzalida et al (2013) yang meneliti pengaruh penerapan good governance pada sejumlah perusahaan publik yang terdaftar di Lima Stock Exchange. Hasil penelitian mereka memberikan kesimpulan bahwa perusahaan perusahaan yang menerapkan good corporate governance mempunyai returns rata-rata setiap bulannya 3% di atas perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan good corporate governance. Prommin et al. (2014), yang meneliti pengaruh penerapan corporate governance pada perusahaan-perusahaan besar di Thailand terhadap liquiditas saham, menemukan bahwa adanya hubungan yang signifikan antara governance dengan likuiditas saham. Hasil penelitian mereka memberikan kesimpulan bahwa kenaikan kualitas governance sebesar satu standard deviasi akan meningkatkan liquidity ratio sebesar 26.19%. Penelitian yangdilakukan oleh O’Connor et al. (2014) mengenai interaksi antara perlindungan hukum investor, coroporate governance serta kemudahan investasi pada 1.510 perusahaan yang ada di 21 negara menunjukan bahwa perusahaan-perusahaan dengan governance yang lebih baik, secara signifikan, akan mengalami kenaikan harga saham yang lebih besar. (Yunaita Rachmawati, 2015)
Good corporate governance bukanlah suatu isu yang baru bagi dunia usaha di Indonesia. Selepas krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, dunia usaha di Indonesia sudah mulai menyadari pentingnya penerapan good governance ini. Sejak saat itu, prinsip-prinsip corporate governance seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, kewajaran ataupun keadilan mulai banyak diterapkan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Penerapan good corporate governance tersebut telah banyak pula menunjukan hasil yang menggembirakan dalam menanggulangi praktek-praktek bisnis yang tidak sehat. (Yunaita Rachmawati, 2015)
Rumusan Masalah
Maka dalam hal ini kami dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
Apa Defenisi Pengaturan ?
Apa saja Peran Sistem Pengaturan Good Governance ?
Bagaimana Karateristik Good Governance ?
Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan pada makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Etika Bisnis.
Untuk menambah wawasan penulis dan pembaca mengenai Pengaturan Good, Governance.
BAB II
PEMBAHASAN
Peran Sistem Pengaturan Good Governance
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup. Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapat tercipta format politik yang demokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia. Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama. (Siregar, 2018)
Pengaturan Good Governance
Good Governance (Pemerintahan Yang Bagus)
Menurut Mardiasmo (1999 : 18) good governance adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik oleh pemerintahan yang baik. Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri birokratis elitis menjadi birokrasi populis. Dimana sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintah pun harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada. Penerapan cita good governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakatnya sebagai kekuatan penyeimbang negara.
Namun cita good governance kini sudah menjadi bagian sangat serius wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan kedepan. Karena peranan implementasi dari prinsip good governance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing. (Cahyadi, 2017)
Penerapan Good Governance dapat meningkatkan kinerja karena dengan penerapan Good Governance yang baik dalam organisasi sektor publik maka dapat membantu aparatur pemerintahan dalam pengambilan keputusan yang efektif untuk menyelaraskan kepentingan antara pemberi wewenang dan penerima wewenang. Dengan demikian, hipotesis yang diajukan adalah,
Penerapan Good Governance berpengaruh positif terhadap Kinerja Manajerial. Budaya organisasi mempunyai pengaruh terhadap perilaku, cara kerja dan motivasi para manajer dan bawahannya untuk mencapai kinerja organisasi (Holmes dan Marsden, 1996). Budaya organisasi dipercaya mempengaruhi sikap individu mengenai hasil, seperti komitmen, motivasi, moral dan kepuasan (Chen, 2004). Dengan adanya budaya organisasi yang baik akan mampu memacu individu untuk sepenuhnya bekerja kepada organisasi, bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawabnya dan tentunya hal tersebu akan meningkatkan kinerjanya dalam mencapai tujuan organisasi. (Adhi: & Wayan, 2015)
Defenisi Peraturan
Sebelum membahas mengenai Good Governance sebaiknya terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan pengaturan. Berikut ini adalah definisi mengenai pengaturan :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Karateristik Good Governance
Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan ada sembilan karakteristik aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu :
Partisipasi (participation). Yakni keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penegakan hukum (rule of law). Yakni Kerangka aturan hukum yang adil dan dilaksanakan dengan tidak pandang bulu.
Transparansi (transparency). Menurut Mardiasmo (2004 : 30), transparansi berarti keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
Responsif (responsiveness). Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation), yakni menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik demi kepentingan yang lebih luas.
Konsensus (consensus orientation). Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
Kesamaan (equality). Yakni adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara tanpa pembedaan gender dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
Efektifitas dan efisien (effectiveness and effecien). Yakni penyelenggaraan negara harus menghasilkan sesuai dengan apa yang dikehendaki dengan menggunakan sumberdaya secara maksimal mungkin.
Akuntabilitas (accuntability). Menurut Mardiasmo (2006 : 3) adalah sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Visi strategi (strategic vision). Yakni pemimpin dan publik harus memiliki perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan kebutuhan pembangunan. (Novianti, 2015)
Menurut African Business (2000) yang dikutip Wibisono, ada beberapa ciri good government governance yang kiranya dapat menambah cakrawala pemerintah Indonesia, yaitu :
Pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.
Kualitas pengelolaan sumber daya alam merupakan fasilitas yang sangat esensial yang dapat menggambarkan apakah pembangunan yang dilakukan tergolong baik atau buruk. Dengan memperhatikan korelasi sumber daya alam di tanah air dengan kesejahteraan warganya, maka dapat disimpulkan bahwa kita belum mempraktekkan good governance.
Integritas dari para politisi, penegak hukum serta elite intelektual.
Integritas dan kredibilitas dari ketiga profesi masyarakat diatas merupakan sampel yang representatif untuk menilai apakah proses pemerintahan telah dijalankan dengan good, bad or ugly. Kita lihat proses money politic di kalangan eksekutif maupun legislatif, etika berpolitik yang arogan, proses peradilan yang penuh rekayasa, dan manipulasi merupakan sebagian kecil dari wajah bad government .
Media massa yang independen.
Media massa, baik media cetak maupun media elektronik, harus menginformasikan fakta secara independen terhadap kepentingan pemerintah, kepentingan oposan maupun kepentingan diri pribadi. Kepentingan yang diemban adalah untuk kemaslahatan bersama. Dalam era reformasi sekarang ini, fungsi utama media massa adalah menyajikan fakta, informasi, dan investigasi. Sedangkan yang berkaitan dengan opini dan judgement ada pada masyarakat.
Independensi dalam lembaga peradilan.
Independensi pengadilan dalam penegakan aturan hukum harus ditegakkan, dalam artibahwa lembaga peradilan harus memiliki kewenangan penuh yang dapat menjangkauseluruh warganegara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi. Di sinilah letak good, bad,or ugly government governance. Salah satu tolok ukur yang mudah dilihat apakah lembaga peradilan telah menegakkan good governance, adalah kasus–kasus yang dibawake pengadilan sampai tindak lanjutnya seperti kasus BLBI, Goro, Udin, penyadapan telepon Andi Ghalib, semuanya lama–kelamaan nyaris musnah.
Proses pelayanan publik yang profesional, efektif dan efisien merupakan indikasi berjalannya good government governance.
Apakah pelayanan sektor publik di negara kita sudah menunjukkan hal di atas? Kita lihat saja misalnya bagaimana kualitas pelayanan pengurusan paspor, ekspor–impor, ijin royalti, pengurusan IMB, hak kepemilikan tanah, hasilnya sangat memprihatinkan.
Dengan mengetahui beberapa ciri dan kriteria dari good governance, maka kita dapat menetapkan langkah–langkah untuk menciptakan good government governance di Indonesia. Dari sudut pandang perusahaan, good corporate governance berarti sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan baik oleh manajemen. Sistem itu merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan keuntungan yang baik antara pemegang saham, manajemen, kreditur, pemerintah, karyawan, serta para profesional lainnya yang berkaitan dengan semua hak dan kewajiban mereka. (Ngumar, 2016)
Pengertian Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang baik)
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan Direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Governance dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan Negara. (Wulandari, 2018)
Corporate governance yang didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Definisi lain juga diungkapkan oleh Bank Dunia (Tunggal dan Widjaja, 2002) yaitu “Corporate governance” merupakan kumpulan hukum, peraturan dan kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Pengertian corporate governance dapat dimasukkan dalam dua kategori. Kategori pertama, lebih condong pada serangkaian pola perilaku perusahaan yang diukur melalui kinerja, pertumbuhan, struktur pembiayaan, perlakuan terhadap para pemegang saham, dan stakeholders. Kategori kedua, lebih melihat pada kerangka secara normatif, yaitu segala ketentuan hukum baik yang berasal dari sistem hukum, sistem peradilan, pasar keuangan, dan sebagainya yang mempengaruhi perilaku perusahaan. (Hidayat & Anastasyah, 2017)
Sistem good corporate governance akan sangat berperan dalam era globalisasi yang akan berlaku tahun 2003 di kawasan ASEAN (AFTA) dan tahun 2005 di kawasan Asia Pasifik (APEC). Globalisasi pasar modal, perkembangan telekomunikasi dan internet memerlukan pemikiran yang cepat dan up to date bagi stakeholder. Informasi keuangan perusahaan tepat dipublikasikan dan apakah informasi tersebut telah dikomunikasikan dengan cukup kondusif.
Tujuan good corporate governance adalah untuk menciptakan pertambahan nilai bagi stakeholder umumnya, terutama pemegang saham dan kreditur. Dari sudut pandang pemerintah, good government governance berarti pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya dan bertanggung-jawab kepada publiknya secara profesional, transparan dan adil. Tujuan good government governance adalah (1) memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (2) memperbaiki sistim kinerja pemerintah. (Poedjoharjono, 2000).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peran Good Governance merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan. Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan.
Good Governance (Pemerintahan Yang Bagus) adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik oleh pemerintahan yang baik. Definisi Peraturan Good Governance Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Karakteristik Good Governance :
Partisipasi (participation). Yakni keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penegakan hukum (rule of law). Yakni Kerangka aturan hukum yang adil dan dilaksanakan dengan tidak pandang bulu.
Transparansi (transparency). Menurut Mardiasmo (2004 : 30), transparansi berarti keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
Responsif (responsiveness). Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation), yakni menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik demi kepentingan yang lebih luas.
Konsensus (consensus orientation). Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
Kesamaan (equality). Yakni adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara tanpa pembedaan gender dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
Efektifitas dan efisien (effectiveness and effecien). Yakni penyelenggaraan negara harus menghasilkan sesuai dengan apa yang dikehendaki dengan menggunakan sumberdaya secara maksimal mungkin.
Akuntabilitas (accuntability). adalah sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Visi strategi (strategic vision). Yakni pemimpin dan publik harus memiliki perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik) merupakan kumpulan hukum, peraturan dan kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Adhi:, N. I. B. S., & Wayan, R. I. (2015). Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi DanPelatihan Auditor Terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor Akuntan Publik Di Bali Ida. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 13(3), 916–943.
Cahyadi, A. (2017). Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik (Studi Tentang Kualitas Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk Berbasis Good Governance Di Kecamatan Sukolilo Surabaya). JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3(2). https://doi.org/10.30996/jpap.v3i2.1255
Hidayat, H., & Anastasyah, D. (2017). Perbedaan Persepsi Tentang Etika Bisnis Pada Mahasiswa Yang Belum Dan Sudah Mempelajari Mata Kuliah Etika Bisnis Pada Prodi Akuntasi Di Perguruan Tinggi Kota Batam. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 5(2), 204. https://doi.org/10.30871/jaemb.v5i2.465
Ngumar, S. (2016). Menuju Good Governance Bagi Pemerintahan Dan Perusahaan Di Indonesia. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 5(4), 341. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2001.v5.i4.1937
Novianti, L. (2015). Public Sector Governance Pada Pemerintah Daerah. Public Sector Governance, 112. http://repository.uin-suska.ac.id/16746/1/Ringkasan buku Public sector gov Leny nofiati.pdf
Siregar, H. (2018). Good Governance Dan Kinerja Keuangan. 2(2), 121–131. https://doi.org/10.31227/osf.io/mwt52
Wulandari, S. (2018). Prinsip Good Corporate Governance Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal SeMaRaK, 1(1), 130–141. https://doi.org/10.32493/smrk.v1i1.1254
Yunaita Rachmawati, D. S. D. A. Y. dan. (2015). Pengaruh Good Governance Terhadap Kualitas Pemberian Layanan Publik. Paradigma, 12(02), 073–091.
Komentar
Posting Komentar