Manajemen perbankan
MAKALAH
MANAJEMEN PERBANKAN
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Pribadi
Mata Kuliah : Manajemen Perbankan
Dosen Pengampu : Abd. Khauf Pase, SE.MM
Disusun Oleh:
Fachriza Maulana Annur
19030039
Semester IV A Manajemen
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ASAHAN
2020
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “MANAJEMEN PERBANKAN”. Dengan ijinya saya bisa menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas “Manajemen Perbankan”. Saya juga berterimakasih kepada bapak Abd Khauf Pase, SE.MM telah membantu dan membimbing serta memberi arahan kepada Saya.
Alhamdulillah tidak ada kata yg cukup untuk menggukapkan rasa syukur selain Puja dan Puji bagi Allah SWT Sang penguasa dan kehidupan hamba-hambanya. Dengan perkenaan darinyalaah saya sanggup menyelsaikam makalaah ini yang masih banyak kekurangan. Saya masi banyak menyadari keterbataasan sebaagai manusia yaang tentunya berpengaruh pada hasil karya ini. Dengan kesadaran ini saya sebagai penulis mengaajak semua pihaak untuk dengan memberikan kontribusi baik berupa saran, kritik maupun masukan demi penyempurnaan makalah agar bermanfaat bagi kita semua. Saya ucapkan terimakasih
penulis
fachriza maulana annur
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Bank 3
B. Sejarah Perbankan di Indonesia 5
C.Jenis – jenis Bank di Indonesia 7
D. Sumber Sumber Dana Bank 11
E. Pengertian Dan Prinsip Kridit 14
F. Tujuan Kredit 17
G. Fungsi Kredit 17
BAB III PENUTUP 19
1. KESIMPULAN 19
DAFTAR PUSTAKA 20
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Mendengar kata bank sebenarnya tidak asing lagi bagi kita, terutama yang hidup di perkotaan. Bahkan, di pedesaan sekalipun saat ini kata bank bukan merupakan kata yang asing dan aneh. Menyebut kata bank setiap orang selalu mengaitkannya dengan uang sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya dengan uang. Hal ini tidak salah karena bank memang merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan bank menyediakan berbagai jasa di bidang keuangan. Di negara-negara maju bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.
Perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki peran system keuangan di Indonesia. Pengertian Bank menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.10 tahun 1998 dalam pasal 1 angka 2, Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Melalui perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta memperlancar system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis. Dalam pasal 4 Undang-Undang perbankan tahun 1992, tujuan perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan pasal tersebut, perbankan sangat berperan aktif dalam memajukan perekonomian suatu Negara. Bank yang berfungsi menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat telah membantu penyediaan modal usaha sehingga menggerakan sektor riil.pergerakan sector riil yang baik, akan berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan nasional. Di Indonesia awalnya pada tahun 1980 dan 1990, terjadi perubahan di dunia Perbankan. Setiap Bank memiliki kebebasan untuk mencari nasabah sendiri, hal ini didukung oleh ketetapan pemerintah dengan mengeluarkan paket kebijakan Oktober 1998 (pakto88) dan UU RI No.7 tahun 1992 yang membuat perbankan berkembang pesat. Kebijakan ini ditandai denga lahirnya Bank-Bank swasta baru, dan menawarkan berbagai jenis produk perbankan seperti Deposit, Giro, Tabungan dan lainnya kepada masyarakat luas. Untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dana, Bank meawarkan produk dalam bentuk kredit sebagai sumber pendapatan dari kegiatan operasionalnya. Melihat peranan bank yang sangat strategis, banyak bermunculan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
Rumusan masalah
1. Pengertian Bank
2. Sejarah Perbankan di Indonesia
3. Jenis – jenis Bank di Indonesia
4. Sumber Sumber Dana Bank
5. Pengertian Dan Prinsip Kridit
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Pada dasarnya Bank dapat diartikan sebagai lembaga yang memediasi antara pihak surplus dana dengan pihak defisit dana. Pihak surplus dana adalah masyarakat yang memiliki uang lebih yang dapat disimpan di Bank dalam bentuk: giro, deposito, dan tabungan. Sedangkan pihak defisit dana adalah masyarakat yang mengalami kekurangan dana yang dapat dipenuhi dengan cara meminjam di Bank dalam bentuk kredit (loan) Menurut Rose (2002 : 5) mengatakan bahwa “ Bank is A financial intermediary accepting deposits and granting loans; offers the widest menu of services of any financial institution “. Menurut pengertian Rose di atas, dapat dipahami bahwa Bank adalah perantara keuangan menerima simpanan dan memberikan kredit; memberikan pelayanan dalam menu yang luas untuk berbagai lembaga keuangan.
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut berikut ini akan dijelaskan pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya bajk hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya bank, maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang. Kemudian pengertian bank menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah di bidang keuangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu:
a. Menghimpun dana
b. Menyalurkan dana,
c. Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok perbankan, sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya hanyalah merupakan pendukung dari dua kegiatan di atas.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito, serta deposito berjangka di mana masing-masing jenis simpanan yang ada memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan istilah funding.
Selanjutnya, pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh dari simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berprinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana ini juga dikenal dalam perbankan dengan istilah lending.
Berikutnya adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
Jasa setoran seperti setoran telepon, listrik,air atau uang kuliah.
Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun atau hadiah.
Jasa pengiriman uang ( transfer ).
Jasa penagihan ( inkaso ).
Jasa kliring ( clearing ).
Jasa penjualan mata uang asing ( valas ).
Jasa penyimpanan dokumen ( safe deposit box ).
Jasa cek wisata (Travelers Cheque ).
Jasa kartu kredit ( bank card ).
Jasa-jasa yang ada di pasar modal seperti penjamin emisi dan pedagang efek.
Jasa letter of credit ( L/C ).
Jasa Bank garansi dan referensi bank.
Serta jasa bank lainnya.
Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat bergantung dari kemampuan bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.
B. Sejarah Perbankan di Indonesia
Pada masa Sebelum kemerdekaan, Kehadiran institusi perbankan pertama di Indonesia tidak terlepas dari adanya kolonial hindia Belanda reenidge Oost –Indische Compaigne (VOC) di Indonesia, VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaannya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1746. Namun dalam perjalanannya, De Bank van Leening tidak dapat beroperasi dengan baik, kemudian dilebur ke dalam De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1 September 1752 dan namanya berubah menjadi De Bankcourant en Bank Van Leening juga tidak dapat beroperasi dengan baik dan akhirnya ditutup karena bangkrut, De Bank Van Leening kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening pada 1752. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan mengalami kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di Nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman Williams Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris. Sejarah perbankan juga mencatat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank –bank yang ada itu antara lain :
De Javasche NV
De Post Poar Bank
Hulp en Spaar Bank
De Algemenevolks Credict Bank
Nederland Handles Maatscappi ( NHM ).
Nationale Handles Bank ( NHB )
De Escompe Bank NV
Di Zaman kemerdekaan perkembangan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.Beberapa bank milik Belanda di nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi bank milik pemerintah Indonesia sehingga menambah deretan bank yang memang sudah ada sebelumnya. Beberapa bank –bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain sebagai berikut :
Bank Surakarta MAI ( Maskapai Adil Makmur ) tahun 1945 di Solo.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946.Bank ini berasl dari Syomin Ginko.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
Otoritas jasa keuangan di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Dalam sejarah perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya Belanda. Oleh Belanda, bank digunakan sebagai alat untuk memperlancar transaksi perdagangan, baik untuk negerinya sendiri maupun untuk negara lain. Saat itu terdapat juga beberapa bank pemerintah yang bukan berasal dari bank milik Belanda baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional
C. Jenis – jenis Bank di Indonesia
Pengertian bank menurut Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk–bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis–jenis bank dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, diantaranya jenis–jenis bank berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan statusnya, berdasarkan kegiatan operasionalnya, berdasarkan bentuk badan usahanya hingga jenis bank menurut organisasinya. Untuk lebih jelasnya, simak daftar jenis-jenis bank yang ada di Indonesia lengkap beserta penjelasan singkat, tugas dan contohnya.
a) Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank). Adapun tugas umum bank yaitu :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara/internasional.
Melayani penyimpanan barang berharga.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Adapun tugas BPR yaitu:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
b)Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh : Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara.
Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh : Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega.
Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia
Bank Milik Campuran
Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Chinatrust Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, Bank Rabobank International Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Windu Kentjana International.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh : Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank, HSBC, JPMorgan Chase, Standard Chartered, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.
c) Jenis-Jenis Bank Dilihat dari Statusnya
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melakukan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.
d)Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank Syariah
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
e)Jenis-Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Bank berbentuk Firma.
Bank berbentuk Koperasi.
Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
f) Jenis-Jenis Bank Menurut Organisasinya
Unit banking
Yaitu bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
Branch banking
Yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
Correspondency banking
Yaitu bank yang dapat melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
D. SUMBER SUMBER DANA BANK
Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari:
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk: a)Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksitransaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
E. PENGERTIAN DAN PRINSIP KRIDIT
Kata “Kredit” berasal dari bahasa Yunani “Credere”, artinya “kepercayaan” Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Kredit dalam pengertian lembaga perbankan, sesuai dengan yang termuat dalam Bab 1, pasal 1 ayat 12 Undang-undang No. 7 tahun 1992 yaitu : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
1. Prinsip-Prinsip Perkreditan
Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat telah dikenal adanya prinsip 5 C yang meliputi ; (1) Character, (2) Capacity, (3) Capital, (4) Collateral, dan (5) Condition of economic, dengan uraian masing-masing sebagai berikut:
1. Character (Karakter)
Pemberian kredit pada dasarnya berdasarkan kepercayaan dari pihak Bank bahwa sipeminjam mempunyai moral, watak ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif dan juga mempunyai rasa tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya. Manfaat dari penilaian soal karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauhmana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad baik yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya.
2. Capacity (Kapasitas)
Kapasitas adalah kemampuan calon kreditur (calon peminjam) melunasi kewajiban- kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud dari penilaian kapasitas disini adalh untuk menilai sampai sejauhmana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut, akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya
3. Capital (modal)
Kapital/modal adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon kreditur (calon peminjam). Kemampuan modal sendiri merupakan benteng yang kuat agar tidak mudah terkena goncangan dari luar, miisalnya dalam situasi pasar modal dengan suku bunga yang tinggi, maka sebaiknya komposisi modal sendiri ini harus semakin besar.
4. Collateral (jaminan)
Kolateral adalah barang-barang jaminan yang diserahkan oleh kreditur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Manfaat kolateral adalah sebagai alat pengamanan, apabila usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal, atau sebab-sebab lain, dimana kreditur tidak mampu melunasi kredit dari usahanya yang normal. Jaminan juga dapat sebagai alat pengaman dalam menghadapi kemungkinan adanya ketidakpastian pada kurun waktu yang akan datang pada saatnya kredit tersebut harus dilunasi. Kolateral ini sifatnya sebagai pelengkap dari kelayakan dari proyek nasabah. Penilaian kolateral ini harus ditinjau dari 2 sudut ekonomisnya, yaitu nilai ekonomis dari barang- barang yang akan dijaminkan, serta nilai yuridisnya yaitu apakah barang-barang jaminan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai barang jaminan.
5. Condition of economic (Kondisi perekonomian)
Kondisi ekonomi adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya, peraturan- peraturan pemerintah dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat, maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha perusahaan yang memperoleh kredit.
Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
Personality
Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.
Party
Yang kedua dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.
Purpose
Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.
Prospect
Kriteria keempat dari prinsip 7P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.
Payment
Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.
Profitability
Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.
Protection
Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.
F. Tujuan Kredit
Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut:
Mencari Keuntungan.
Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.
Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.
Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.”
G. Fungsi Kredit
Fungsi kredit dimasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2010) fungsi dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barangbarang dan jasa-jasa.
Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
Kredit sebagai alat pengendali harga.
Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki peran system keuangan di Indonesia. Pengertian Bank menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.10 tahun 1998 dalam pasal 1 angka 2, Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Melalui perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta memperlancar system pembayaran bagi semua sector perekonomian.
Asas Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dan tujuan Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2011. Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Ke- 9. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada..
Kasmir.2010. Manajemen Perbangkan, Cetakan Ke- 9. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Andrianto dan Firmansyah, Anang .2019. Manajemen Bank, Surabaya : CV. Penerbit Qiara Media.
Andrianto dan Firmansyah, Anang .2019. Manajemen Perbangkan Syariah , Surabaya : CV. Penerbit Qiara Media.
Syaifuddin, dedy takdir. 2007. Manajemen Perbangkan, Kediri : unhula Press,
Kuncoro dan Suhardjono, 2002, Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi, Yogyakarta : BPFE UGM.
Sumartik Dan Hariasih Misti, 2018. Manajemen Perbangkan, Siduarjo : Umsida Press
Komentar
Posting Komentar