Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
Disusun Oleh:
SEMESTER III A
Kelompok IV
Fachriza Maulana Annur (19030039)
Sri Wahyu Ramadana (19030026)
Zulqoriah Al Majid (19030003)
Hairuddin Ilmi Hutahayan (19030038)
Wulandari (19030024)
Fenti veronica (19030022)
Yuliana (19030065)
Khairuddin Irhamsyah (19030271)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ASAHAN
2020
ABSTRAK
Ekonomi Islam mengajarkan nilai-nilai luhur yang universal, seperti keadilan, kemanfaatan (maslahah) kebersamaan, kejujuran, kebenaran, keseimbangan, transparansi, anti eksploitasi, anti penindasan dan anti kezaliman. Semua nilai-nilai ini menjadi prinsip utama ekonomi Islam. Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Landasan ekonomi Islam sangat tepat untuk diterapkan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. bahkan, mereka yang tidak mengetahui landasan ekonomi Islam pada hakikatnya telah melaksanakan dengan baik prinsip-prinsip ekonomi Islam karena didorong oleh landasan moral yang kuat. Islam sebagai sistem kehidupan yang universal, integral, dan komprehensif telah menetapkan tatanan yang utuh untuk kehidupan manusia. Sebagai way of life, Islam menata segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, dari hal yang paling sederhana hingga urusan yang paling rumit sekalipun. Baik dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, seni, sosial, budaya, dsb. Islam merupakan agama yang sempurna, yang mengatur hal yang berkaitan dengan ekonomi. Apabila perekonomian suatu negara (ekonomi nasional) menerapkan dasar Al-Quran dan Hadist sebagai dasar penerapannya, tentunya suatu perekonomian nasional akan berjalan dengan baik dan terarah sesuai aturan. Namun kenyataanya memang belum semua negara muslim di dunia menerapkan dasar tersebut. Selanjutnya, di dalam artikel ini dijelaskan tentang bagaimana Ekonomi Islam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya Indonesia sebagai negara dengan basis muslim terbesar se-Asia.
DAFTAR ISI
Abstrak i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Kata Pengantar 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Penulisan 2
Kerangka Teori 3
BAB II PEMBAHASAN 4
Perkembangan Ekonomi Islam 4
Perkembangan Ekonomi Islam 4
Sejarah berdirinya ekonomi islam 4
Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia 5
Tantangan yang harus Dihadapi 6
Perbankan Syariah 7
Pengertian Perbankan Syariah 7
Perkembangan sistem perbankan 8
Baitul Maal wat tamwil( BMT) 9
Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil 9
Prinsip Dasar 9
Sifat, Peran, dan Fungsi 9
Pendirian BMT 10
Pegadaian Syariah 10
Pengertian Pegadaian Syariah 10
Rukun Dan Syarat Gadai Syariah 11
Asuransi Syariah 11
Pengertian Asuransi Syariah 11
Perbandingan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional 12
Aspek Akad Dan Akuntansi Asuransi Syariah 14
Pasar Modal Syariah 15
Pengertian Pasar Modal Syariah 15
Fungsi Pasar Modal Syariah 15
Karakteristik Pasar Modal Syariah 15
Obligasi Syariah 16
Perbedaan Obligasi Syariah Dan Obligasi Konvensional 16
Sekilas Sukuk Negara( SUN) Di Indonesia 17
BAB III PENUTUP 18
Kesimpulan 18
DAFTAR PUSTAKA 19
BAB I
PENDAHULUAN
Kata Pengantar Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah Ekonomi Islam tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW yang syafa’atnya kita nantikan kelak. Penulisan makalah berjudul “Perkembangan Ekonomi Islam”. Kami mengucapkan rasa terimakasih yang sebanyak-banyaknya untuk Ibu Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I. Selaku dosen mata kuliah Ekonomi Islam yang telah menyerahkan kepercayaannya kepada kami guna menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Latar Belakang
Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.
Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, dan secara praktik operasional.
Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam adalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu: musyarakah dan mudharabah (bagi hasil). Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Rumusan Masalah
Maka dalam hal ini kami dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana Perkembangan Ekonomi Islam ?
Bagaimana Sejarah Berdirinya Ekonomi Islam?
Bagaimana Perbankan Syariah, BMT, Dan Pegadaian Syariah ?
Bagaimana Asuransi, Pasar Modal, Dan Obligasi Syariah?
Tujuan Penulisan Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
Mengetahui Bagaimana Perkembangan Ekonomi Islam.
Mengetahui Sejarah Berdirinya Ekonomi Islam.
Mengetahui Bagaimana Perbankan Syariah, BMT, Dan Pegadaian Syariah.
Mengetahui Bagaimana Asuransi, Pasar Modal, Dan Obligasi Syariah
Kerangka Teori
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya. Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam : a) Muhammad Abdul Manan Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
b) M. Umer Chapra Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya relisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memeberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c) Syed Nawab Haider Naqvi Ilmu ekonomi Islam, singkatnya merupakan kajian tentang perilaku ekonomi orang Islam representatif dalam masyarakat muslim moderen. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Ilmu Ekonomi Syari‟ah adalah ilmu yang mempelajari aktivitas atau perilaku manusia secara aktual dan empirikal, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi berdasarkan Syari‟at Islam yang bersumber Al-Qur‟an dan As-Sunnah serta Ijma‟ para ulama dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan Ekonomi Islam
Perkembangan Ekonomi Islam
Ekonomi islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negaranegara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain. Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undangundang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Sejarah Berdirinya Ekonomi Islam
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (QS. Al-Baqarah: 282). Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia
Dikutip dalam sebuah artikel bahwa, "Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional." Perkembangan sistem ekonomi syariah di indonesia sendiri belum sebegitu pesat seperti di negara-negara lain, Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Walau terlihat agak lambat, namun sisi nonkeuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana tersebut.
Tantangan yang harus dihadapi
Namun selain itu sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara islami, ekonomi islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia). Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari'ah. Hikmah didirikannya ekonomi islampun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
2.2 Perbankan Syariah
Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah pada dasarnya adalah system perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip – prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Maksud dari sistem yang sesuai dengan syariah Islam adalah beroperasi mengikuti ketentuan – ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik – praktik yang mengandung unsur – unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Penekanan dalam pelarangan tersebut terutama berkaitan dengan praktik – praktik bank yang mengandung dan menimbulkan unsur riba.
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Pada awalnya penerapan sistem perbankan syariah, pembentukan lembaga keuangan syariah, serta penciptaan produk – produk syariah dalam sistem keuangan dimaksudkan untuk menciptakan suatu kondisi bagi umat muslim agar melaksanakan semua aspek kehidupan termasuk aspek ekonominya dengan berlandaskan pada AlQur’an dan As-Sunnah. Saat ini sistem perekonomian Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menjadi objek kajian dan penelitian kalangan barat. Sistem syariah dewasa ini telah terintegrasikan dan berinteraksi dengan sistem perekonomian dunia. Sistem perbankan syariah tidak lagi hanya dimonopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan negara –negara Islam. Pengembangan perbankan syariah di Indonesia dimaksudkan antara lain untuk menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyimpanan dana atau jenis jasa lainnya maupun berupa pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Adanya produk syariah tersebut memberikan tempat bagi masyarakat yang belum bisa menerima sistem bank konvensional disebabkan oleh karena hambatan keyakinan yang dianutnya. Dalam upaya pengembangan bank syariah dijumpai berbagai kendala antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk – produk yang ditawarkan oleh bank – bank syariah.
Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan bank syariah.
Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.
Upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan kegiatan yang mendasar dan memiliki dampak yang luas, bukan saja bagi perekonomian nasional tetapi juga kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengembangkan perbankan syariah tersebut perlu diikutsertakan unsur – unsur yang dapat membantu perkembangan sistem perbankan syariah antara lain bankir syariah, para ahli ekonomi, hukum dan perbankan Islam, serta para ulama.
2.3 BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)
Pengertian Baitul Wat Tamwil ( BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar BMT, adalah:
Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
Keadilan social dan kesetaraan gender, non-diskriminatif.
Ramah lingkungan.
Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :
Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak.
Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah.
Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).
Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masayarakat
Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
Mengembangkan kesempatan kerja.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.
Pendirian BMT
BMT dapat didirikan oleh :
Sekurang-kurangnya 20 orang.
Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali.
Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
2.4 PEGADAIAN SYARIAH
Pengertian Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. Rahn merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Rahn juga yaitu perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya yang terbentuknya Pegadaian syariah di Indonesia, yaitu yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS).
Rukun dan syarat gadai syariah
Rukun Gadai
Ada ijab dan qabul (shigat).
Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta
Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
Shigat.
Orang yang berakad.
Barang yang dijadikan pinjaman.
Utang (marhun bih).
2.5 ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ untukmemberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Perbandingan asuransi syariah dengan asuransi konvensional
Perbedaan asuransi syariah dengan akuntansi konvensional adalah sebagai berikut:
Aspek akad dan akuntansi asuransi syariah
Akad-akad dalam Asuransi adalah akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan, terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru’adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
Cara dan waktu pembayaran premi;
Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketentuan dalam Akad Tijarah dan Tabarru’
Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Jenis akad tabarru'tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
2.6 PASAR MODAL SYARIAH
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Efek syariah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudahsesuai dengan prinsip syariah.
Fungsi pasar modal syariah
Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonmian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyrakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasional perusahaan. Ada beberapa fungsi pasar modal, yaitu:
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegaitan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
Memungkinkan para pemengang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangan lini produksinya.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Karakteristik pasar modal syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally adalah sebagai berikut :
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
2.7 OBLIGASI SYARIAH
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Perbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional
Perbedaan obligasi syariah (sukuk) dengan obligasi konvensional adalah sebagai berikut:
.
Sekilas sukuk negara (SUN) di Indonesia
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga syariah negara ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan surat berharga syariah negara ini. Sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara di Indoesia diatur dalam UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Surat berharga syariah negara dapat berupa:
Surat berharga syariah negara ijarah, yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah;
Surat berharga syariah negara mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan akad mudarabah;
Surat berharga syariah negara musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah;
Surat berharga syariah negara istishna’, yang diterbitkan berdasarkan akad istishna’;
Surat berharga syariah negara yang diterbitkan berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
Surat berharga syariah negara yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari akad.
Surat berharga syariah negara atau sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai anggaranpendapatan dan belanja negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Kewenangan untuk menerbitkan sukuk negara ada pada Pemerintah. Penerbitan surat berharga syariah negara dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit surat berharga syariah negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami. Hikmah didirikannya ekonomi islam, salah satunya praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT. Perbankan syariah pada dasarnya adalah system perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip – prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Pegadaian Syariah merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan untukmemberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Rama, Ali. Analisis Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Malaysia: International Islamic University Malaysia (IIUM).
https://vhara.wordpress.com/perkembanganekonomi-islam-di-indonesia/
Hasibuan, Sayuti. 2009. Ekonomi Syariah Dan Perlunya Konsistensi Dalam Membangun Ekonomi Syariah. Surakarta: Univ. Muhammadiyah Surakarta (Disajikan pada Seminar Nasional Ekonomi Syariah: Menuju Perekonomian Indonesia Berbasis Syariah, UAI, 17 Juni 2009).
http://jurnal,stie–aas.ac.id/index.,php/jei/article/download/3/3
Anonim. 2013. “Pembahasan SBSN”.
Anonim. “Lembaga Keuangan Wakaf dan Wakaf Tunai serta Kontribusinya Terhadap
Komentar
Posting Komentar